Root NationBeritaberita TIУ Facebook membentuk dewan pengawas

У Facebook membentuk dewan pengawas

-

Dewan pengawas dijanjikan dua tahun lalu oleh Mark Zuckerberg Facebook akan segera mulai bekerja. Sejauh ini, tulang punggung utama komposisinya telah terbentuk. 

Pada tahap pertama pembentukan dewan pengawas, yang akan mempertimbangkan masalah kontroversial moderasi konten di jejaring sosial, 20 ahli dimasukkan dalam komposisinya. Mereka dipilih dari berbagai bidang kegiatan - politik, yurisprudensi, jurnalisme, dll. Dewan akan diketuai oleh empat ahli: Helle Thorning-Schmitt (mantan Perdana Menteri Denmark dan CEO Save the Children), Jamal Green (Profesor di Columbia University Law School), Michael McConnell (Mantan Hakim Distrik Federal AS Court, Profesor Sekolah Hukum Stanford) dan Catalina Botero Marino (Dekan Fakultas Hukum Universitas Andes Kolombia).

Dilaporkan bahwa semua 20 anggota dewan pengawas Facebook memiliki pengalaman dalam hal perlindungan hak asasi manusia. 70% dari mereka pernah tinggal di lebih dari satu negara, dan 90% berbicara lebih dari satu bahasa. Dan hanya lima yang saat ini tinggal di AS, sehingga badan tersebut menjadi internasional.

FacebookIni adalah badan pertama di bidang TI, yang lebih mirip lembaga negara. Perusahaan Facebook menghabiskan $130 juta untuk pembuatannya, tetapi diklaim bahwa dewan tersebut akan memerintah sendiri. Setelah selesai pembentukannya, itu akan mencakup 40 anggota.

Apa yang akan dilakukan oleh tubuh yang baru diciptakan ini? Pengguna jejaring sosial akan dapat mengirimkan keluhan tentang moderasi konten ke dewan pengawas. Dari semua aplikasi yang diajukan, beberapa yang paling relevan akan dipertimbangkan pada pertemuan tersebut. Mereka akan dipilih sebagai berikut: kasus yang melibatkan sejumlah besar pengguna; yang berdampak besar pada diskusi publik; yang memengaruhi kebijakan platform Facebook. Dilaporkan bahwa dewan akan mulai mempertimbangkan pengaduan pertama pada musim panas tahun ini. Pengelolaan jejaring sosial harus mematuhi keputusan dewan pengawas, jika tidak bertentangan dengan undang-undang.

Baca juga:

Jereloaksioma
Daftar
Beritahu tentang
tamu

0 komentar
Ulasan Tertanam
Lihat semua komentar