Root NationBeritaberita TIIndia akan mengusulkan undang-undang untuk melarang cryptocurrency swasta seperti Bitcoin

India akan mengusulkan undang-undang untuk melarang cryptocurrency swasta seperti Bitcoin

-

India bisa menjadi negara berikutnya yang menekan cryptocurrency yang ada demi kepentingannya sendiri. Menurut TechCrunch, majelis rendah parlemen India telah mengumumkan rencana untuk memperkenalkan undang-undang yang akan melarang "semua cryptocurrency pribadi" di negara itu, termasuk yang populer seperti Bitcoin. Sebaliknya, Parlemen akan membentuk "kerangka insentif" untuk pembuatan format resmi untuk uang digital yang dikeluarkan melalui Reserve Bank of India.

Bitcoin India

Undang-undang yang diusulkan harus muncul selama sesi parlemen saat ini.

India meninggalkan cryptocurrency sebagai alat pembayaran yang sah pada tahun 2018 dan merekomendasikan pelarangan uang digital yang ada dengan hukuman hingga 10 tahun penjara bagi pelanggarnya. Reserve Bank mengklaim bahwa mata uang itu palsu karena tidak memiliki pasangan fisik dan tidak didukung. Mahkamah Agung negara itu memihak putusan itu dan mengizinkan perdagangan pada tahun 2020, tetapi keputusan itu diperkirakan tidak memiliki efek jangka panjang.

Tidak sulit untuk melihat mengapa India ingin melarang cryptocurrency swasta demi keputusan pemerintah. Mata uang resmi akan memberi negara lebih banyak kontrol, membatasi pengaruh asing, tetapi juga memberikan stabilitas yang melekat pada uang konvensional. Harga Bitcoin dan mata uang sejenis masih cenderung banyak berfluktuasi dan lebih rentan terhadap manipulasi. Secara teori, India hanya dapat menggunakan mata uang digital tanpa beberapa jebakan.

Baca juga:

Jereloengadget
Daftar
Beritahu tentang
tamu

0 komentar
Ulasan Tertanam
Lihat semua komentar